Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana: Sejauh Mana Efektifnya?
Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Anak-anak yang terlibat dalam tindak kriminal juga perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Namun, sejauh mana efektifnya perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana?
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak pelaku tindak pidana memiliki hak yang sama dengan anak lainnya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa “Anak pelaku tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan dan pembinaan sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Namun, dalam praktiknya, efektivitas perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana masih menjadi perdebatan. Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa masih banyak anak pelaku tindak pidana yang tidak mendapatkan perlakuan yang adil dalam sistem peradilan pidana anak.
Menurut Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak asasi mereka. Anak-anak tersebut perlu mendapatkan pembinaan dan pendampingan yang sesuai dengan usia dan perkembangannya.”
Selain itu, Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Santi Kusumaningrum, juga menambahkan bahwa “Penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana melalui penerapan program rehabilitasi yang berbasis pada pendekatan restorative justice.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana masih perlu ditingkatkan agar dapat memberikan perlindungan yang efektif sesuai dengan hak-hak mereka. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak pelaku tindak pidana.