Peran Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Perbankan di Indonesia
Peran hukum dalam penanganan tindak pidana perbankan di Indonesia sangat penting untuk menjaga stabilitas sistem perbankan. Hukum menjadi landasan dalam menegakkan keadilan dan memberikan sanksi bagi pelaku kejahatan perbankan.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Hukum harus menjadi instrumen yang efektif dalam menangani tindak pidana perbankan. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.”
Peran hukum dalam penanganan tindak pidana perbankan juga diakui oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai regulator di sektor perbankan. Menurut Ketua OJK, Wimboh Santoso, “Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus-kasus tindak pidana perbankan.”
Dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, sudah diatur dengan jelas mengenai sanksi bagi pelaku tindak pidana perbankan. Pasal 59 UU tersebut menyatakan bahwa pelaku kejahatan perbankan bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda.
Namun, tantangan dalam penegakan hukum terkait tindak pidana perbankan di Indonesia masih cukup besar. Banyak kasus yang sulit diungkap dan pelakunya sulit ditangkap. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama antara pihak kepolisian, OJK, dan lembaga penegak hukum lainnya dalam menangani kasus-kasus perbankan.
Dalam hal ini, peran hukum sangat penting untuk menjadi alat yang efektif dalam menindak para pelaku kejahatan perbankan. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sehingga dapat mengurangi angka tindak pidana perbankan di Indonesia.